
Jakarta, 30 Maret 2024 – VNNMedia – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (27/03), pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK . Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang ini digelar untuk dua perkara, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (27/03), Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Baca juga berita : MK Siap Terima Permohonan PHPU 2024
Selanjutnya menurut Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres.KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Kemudian Pemohon mendalikan tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 menggugat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Keputusan KPU 360/2024).
Baca juga berita : Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Selanjutnya, Pemohon mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dalam permohonannya, Pemohon dalam permohonannya menguraikan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi. Pemohon menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran. Salah satunya melalui bantuan sosial yang Pemohon sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Pemohon pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.
Dalam sidang Pendahuluan perkara Nomor 2/PHPU.Pres/XXII/2024 Rabu (27/03) lalu, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Ganjar-Mahfud memohon MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum membatalkan keputusan tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pemohon memerintahkan KPU untuk dilakukannya pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan 3 di semua tempat pemungutan suara di Indonesia hingga 26 Juni 2024.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News