
JAKARTA, 25 Juni 2025 – VNNMedia – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai rekomendasi kebijakan persaingan usaha yang telah disampaikan oleh KPPU. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU menekankan pentingnya sinergi antara lembaganya dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah, terutama yang menyangkut isu-isu strategis di sektor ekonomi.
Sejak pelantikan komisioner periode 2024–2029 pada Januari lalu, KPPU telah menyampaikan sedikitnya 18 rekomendasi kepada Presiden, menteri-menteri koordinator, serta pejabat tinggi negara lainnya.
Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor penting seperti konstruksi, properti, e-commerce, otomotif, energi, serta pengawasan merger dan akuisisi di sektor digital.
Namun hingga kini, banyak dari rekomendasi tersebut belum mendapatkan respons maupun tindak lanjut nyata dari pemerintah. Di antaranya adalah masukan mengenai kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota. Ketiadaan respons ini dinilai KPPU sebagai hambatan bagi efisiensi pasar dan berisiko merugikan konsumen dalam jangka panjang.
“Kami sangat berharap komunikasi antar-lembaga bisa diperkuat. Rekomendasi kami bukan sekadar formalitas, tapi dirancang sebagai masukan nyata demi memperbaiki ekosistem ekonomi nasional,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Dalam kesempatan tersebut, Ifan juga mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA) lebih proaktif berkonsultasi dengan KPPU, terutama dalam merancang strategi investasi yang dapat memengaruhi struktur pasar.
KPPU menilai perlu adanya koordinasi yang intens agar investasi tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan keadilan.
Sebagai panduan kebijakan, KPPU telah mengembangkan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Alat ini dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan hambatan baru dalam pasar.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk mengadakan forum koordinasi berkala antara KPPU dan DEN.
Langkah ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sembari tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News