Menteri ATR/BPN: Masyarakat bisa Manfaatkan TORA seluas 1,4 Juta Ha

ilustrasi

Jakarta, 14 Juli 2025-VNNMedia- Lebih dari satu juta hektar tanah terlantar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan umum

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menjadi pembicara di pengukuhan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) pada hari Minggu kemarin

Nusron mengungkap bahwa tanah terlantar seluas 1,4 juta hektar yang terdaftar di TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat termasuk alumni PMII, baik untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pendidikan

“Prinsipnya kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” kata Nusron dikutip dari website Kementerian ATR/BPN

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah terlantar tersebut untuk proses pengajuannya harus berkolaborasi dengan kepala daerah

Pemerintah pusat yang akan menetapkan objek tanah, sementara kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah, bertugas menentukan subjek atau penerima manfaat

“Maka itu penting bersinergi dengan bupati/walikota. mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” tambahnya

Namun, Nusron juga menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah terlantar tersebut harus tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku

“Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” pungkasnya

sumber: Kompas

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News