Menteri Ara Tinjau Meikarta, James Riady: Bukan Proyek Mangkrak

dok. travelio.com

Jakarta, Rabu 23 Juli 2025-VNNMedia- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pada Selasa kemarin mengunjungi kompleks apartemen Meikarta. Ia tidak sendiri, namun didampingi oleh James Riady, CEO Lippo Group, pengembang apartemen Meikarta

Selain berkelling meninjau lokasi, kedatangan Ara ke proyek yang sempat bermasalah tersebut adalah untuk meminta James agar segera menyelesaikan ganti rugi para konsumen yang telah mengajukan permohonan pengembalian dana

“Saya muter-muter melihat situasinya dan saya melihat sudah cukup ramai, jalan-jalannya juga cukup besar,” ujar Ara

Momen tersebut dimanfaatkan oleh James untuk menegaskan kepada Ara bahwa kompleks hunian Meikarta bukanlah proyek mangkrak dimana proses konstruksi masih terus berjalan sampai dengan sekarang

“Bisa dilihat ini bukan proyek mangkrak. Ini satu proyek yang besar meliputi total ini 5 ribu hektar dan Meikarta ini hanya satu bagian yang kecil dan tidak mangkrak,” tegas James

Lebih lanjut ia juga menjelaskan konflik Meikarta yang pertama kali mencuat merupakan imbas dari perpecahan pemegang saham. Proyek tersebut menurut James digarap oleh perusahaan asal China sebagai pemilik saham mayoritas, namun kemudian mereka hengkang dari Indonesia karena masalah kebijakan lahan

“Sejujurnya ini dimulai dan dikelola, dikerjakan oleh pihak luar negeri dari China. (Lippo) hanya ikut saham, tetapi karena banyak masalah, mereka meninggalkan Indonesia. Mau tidak mau Lippo itu terjun masuk untuk menyelesaikan,” tambahnya

Sebelumnya, anak usaha Lippo Grou[, PT Lippo Cikarang Tbk memastikan bahwa proyek Meikarta akan sepenuhnya selesai pada Juli 2027. “Pembangunan apartemen Meikarta sedang berjalan dan akan diselesaikan secara bertahap sampai dengan bulan Juli 2027,”jelas Peter Adrian Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia

Sebagai informasi, kompleks apartemen Meikarta adalah proyek kota baru ambisius yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), yang merupakan bagian dari Lippo Group. Proyek ini dipromosikan secara besar-besaran sejak 2016 sebagai “kota masa depan” dengan fasilitas lengkap dan harga terjangkau

Sejak awal, proyek ini dikritik karena diduga membangun tanpa izin lengkap dari pemerintah daerah dan provinsi. Ini kemudian berujung pada kasus suap perizinan yang melibatkan pejabat pemerintah daerah Bekasi dan eksekutif Lippo Group

Banyak unit apartemen yang dijanjikan tidak kunjung selesai atau diserahterimakan sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak pembelian. Ini menyebabkan ketidakpastian berkepanjangan bagi konsumen. Proyek ini menghadapi berbagai gugatan, mulai dari gugatan pailit oleh vendor yang belum dibayar, hingga gugatan dari konsumen yang menuntut pengembalian dana atau serah terima unit

Pada akhir tahun 2020, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan homologasi (pengesahan perdamaian) atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) MSU. Putusan ini mengatur jadwal serah terima unit secara bertahap hingga tahun 2027

sumber: Bisnis.com

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News