
JAKARTA, 25 MARET 2026 – VNNMedia – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi.
Semula, tenggat pelaporan SPT ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun kini, batas waktu tersebut diundur hingga akhir April 2026, sekaligus disamakan dengan jadwal pelaporan bagi wajib pajak badan.
Perpanjangan ini mempertimbangkan momen libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H yang berpotensi menghambat proses pelaporan pajak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026), Purbaya menyebut wacana ini sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Ia juga meminta percepatan penerbitan aturan resmi terkait perpanjangan tersebut, seiring masih adanya jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan mendorong peningkatan kepatuhan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak membuka opsi penyesuaian tenggat waktu karena tingginya mobilitas masyarakat selama arus mudik Lebaran yang kerap menjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News