Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Seumur Hidup Atas Pemberlakuan Darurat Militer di Korsel

Seoul, Kamis 19 Februari 2026-VNNMedia- Mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan korea Selatan pada hari ini, lebih ringan dari hukuman mati yang direkomendasikan oleh jaksa penuntut

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan dalam putusannya bahwa Yoon Suk Yeol terbukti bersalah atas perberlakuan darurat militer yang disamakan dengan upaya pemberontakan karena berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan pengiriman pasukan militer ke kompleks parlemen

Lembaga tersebut menekankan secara berulang bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan militer ke Majelis Nasional. Sidang dihadiri oleh Yoon Suk Yeol dan disiarkan secara langsung di televisi nasional

Sebagai informasi, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 untuk melumpuhkan oposisi yang dituduhnya sebagai kekuatan anti-negara pro-Korea Utara

Namun, langkah ini gagal total hanya dalam enam jam setelah Majelis Nasional secara bulat menuntut pencabutannya. Akibat aksi inkonstitusional tersebut, Yoon akhirnya dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News