Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadapi Dakwaan Pemberontakan Setelah Pemakzulan

Seoul, 13 April 2025-VNNMedia- Setelah melalui proses pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, mantan Presiden Yoon Suk Yeol kini harus berhadapan dengan tuntutan pidana. Ia didakwa atas tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer yang ia keluarkan pada tanggal 3 Desember

Yoon, yang sebelumnya dimakzulkan karena penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan penerapan darurat militer yang kontroversial, menjadi mantan kepala negara pertama dalam sejarah yang menghadapi tuntutan pidana

Jaksa secara resmi mendakwa Yoon atas dugaan memimpin pemberontakan pada tanggal 26 Januari. Dakwaan lain tidak disebutkan karena saat itu Yoon masih menjabat dan dilindungi oleh kekebalan hukum. Pasal 84 Konstitusi menyatakan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut atas tindak pidana apa pun kecuali dalam kasus pemberontakan atau pengkhianatan

Meskipun persidangan pidana ini terpisah dari proses pemakzulan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan bahwa darurat militer yang diterapkan Yoon adalah inkonstitusional. Keputusan ini berpotensi melemahkan argumen Yoon bahwa tindakannya tersebut bukanlah pemberontakan, melainkan bagian dari kewenangan kepresidenannya

Dengan dicabutnya kekebalan hukum setelah pemakzulan, jaksa kini memiliki kemungkinan untuk mengajukan dakwaan lain terhadap Yoon, termasuk penyalahgunaan wewenang

Selain itu, Yoon juga sedang dalam penyelidikan atas dugaan menghalangi tugas publik. Hal ini terkait dengan tindakan Dinas Keamanan Presiden (PSS) di bawah komandonya pada bulan Januari yang menghalangi penangkapannya. PSS menolak upaya polisi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan alasan keamanan nasional

Masalah hukum lain yang membayangi Yoon adalah tuduhan keterlibatannya bersama istrinya, Kim Keon Hee, dalam skandal pencalonan kandidat menjelang pemilihan parlemen pada Maret 2022

Lebih lanjut, Myeong Tae-kyun, seorang tokoh yang dikenal sebagai pialang kekuasaan dan pencatat jajak pendapat, diduga terlibat dalam manipulasi survei untuk menguntungkan Yoon menjelang pemilihan presiden tahun 2022

Serangkaian masalah hukum ini menandai babak baru yang penuh tantangan bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah berakhirnya masa jabatannya yang penuh gejolak

sumber: The Korea Herald

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News