Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Manila, 11 Maret 2025-VNNMedia- Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, ditangkap oleh polisi Filipina melalui Interpol di Bandara Internasional Ninoy Aquino pada tanggal 11 Maret 2025, setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penangkapan ini terkait dengan investigasi ICC terhadap perang melawan narkoba di Filipina selama masa jabatan Duterte sebagai presiden

Tuduhan tersebut adalah mengacu pada tindakan antinarkoba yang dilakukan Duterte saat dirinya menjadi presiden Filipina dari tahun 2016 sampai 2022, dimana ribuan orang dilaporkan terbunuh

Penangkapan Duterte mendapat kecaman dari mantan jubir kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, yang mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena Filipina telah menarik diri dari ICC. Meski sebelumnya ICC menyatakan jika mereka mempunyai yurisdiksi di negara itu dimana tindakan kejahatan Duterte dilakukan saat Filipina masih menjadi anggota ICC

Ketua Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina (ICHRP), Peter Murphy, mengatakan bahwa penangkapan Duterte adalah awal dari pertanggungjawaban atas pembunuhan massal yang menandai kekuasaannya yang brutal

Pada Oktober tahun lalu Duterte mengakui jika ia membentuk “pasukan pembunuh” untuk memerangi kejahatan narkoba di wilayahnya. Ia mengatakannya saat menjadi saksi di sidang senat untuk penyelidikan resmi terkait perang melawan narkoba

‘Pasukan’ tersebut yang terdiri dari para gangster tersebut, dibentuk saat dirinya menjabat sebagai walikota salah satu kota terbesar di negara tersebut. Dalam sidang saat itu, Duterte juga mengakui bahwa ia meminta polisi untuk mendorong tersangka agar melawan sehingga pembunuhan dapat dibenarkan

sumber: BBC

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News