
Kuala Lumpur, 03 Juli 2025-VNNMedia- Pemerintah Malaysia resmi mengenakan pajak layanan kesehatan sebesar 6 persen, khusus untuk warga negara asing yang berobat ke negara tersebut
Pajak tersebut merupakan perluasan cakupan dari tarif Pajak Penjualan dan Layanan (SST) Malaysia, yang bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara tersebut dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak, seperti dituturkan oleh Kementerian Keuangan Malaysia
Lebih lanjut instansi tersebut menambahkan bahwa kebijakan baru itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial dengan tidak membebani warga Malaysia secara berlebihan
Pajak 6 persen ini hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan swasta termasuk fasilitas di bawah Private Healthcare Facilities and Services Act 1998, praktik pengobatan tradisional dan komplementer swasta, serta layanan kesehatan swasta lainnya
Sementara untuk layanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan rumah sakit swasta di bawah Universities and University Colleges Act 1971 dan Universiti Teknologi Mara Act 1976 tidak dikenakan pajak tersebut
sumber: Bloomberg Technoz
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News