Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Indonesia Ajak PBB Menindaklanjuti Keputusan Tersebut

DEN HAAG, 19 JULI 2024 – VNNMedia – Mahkamah Internasional menjatuhkan putuskan kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum alias ilegal. Maka, Israel harus segera mengakhiri kehadiran di wilayah tersebut.

Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam membaca putusan tersebut, Jumat (19/7/2024) di Den Haag. Putusan ini diambil melalui sidang dalam panel yang beranggotakan 15 hakim.

“Pengadilan memutuskan kehadiran Israel yang terus menerus di wilayah Palestina adalah ilegal. Israel wajib mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum ini,” begitu kata hakim, seperti dikutip dari AFP.

Hakim juga menganggap kebijakan Israel membangun permukiman baru sama dengan aneksasi wilayah pendudukan. Maka harus segera diakhiri secepat mungkin.

PM Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional. Israel tetap akan hadir di wilayah yang dianggap sebagai pendudukan, seperti yang ada selama ini.

“Orang-orang Yahudi bukan penjajah di tanah sendiri. Yerussalem adalah ibu kota abadi di tanah nenek moyang kami: Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu, seperti dikutip dari Times of Israel.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyebut bawa fatwa ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina. Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7) disampaikan melalui akun X (twitter) Kementerian Luar Negeri.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” ujar Retno dikutip dari kemlu.go.id.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.  

Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.  Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. 

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News