Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Dagang, Trump: Tidak Patriotik!

Lambang Mahkamah Agung Amerika Serikat

Washington DC, Sabtu 21 Februari 2026-VNNMedia- Tarif resiprokal yang menjadi kebijakan ekonomi andalan Presiden AS Donald Trump di masa jabatan keduanya, secara mengejutkan dibatalkan oleh Supreme Court of the United States (SCOTUS), Mahkamah Agung negara tersebut, pada hari Jumat (20/2) malam waktu setempat

Bloomberg dalam laporannya mengatakan enam dari sembilan Hakim Agung, termasuk dua Hakim Agung yang diangkat Trump di periode pertamanya-Neil Gorsuch dan Amy Coney Barret- menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif resiprokal di seluruh dunia serta pajak impor terarah yang menurut pemerintah ditujukan untuk mengatasi perdagangan fentanil

Terkait pengembalian dana kepada importir sebagai konsekuensi dari putusannya, SCOTUS menyerahkan masalah tersebut kepada pengadilan tingkat bawah untuk memutuskannya. Jika pengadilan tingkat mengabulkan terkait pengembalian dana, maka AS berpotensi kehilangan separuh lebih dari total penerimaan dari sektor bea masuk, yaitu US$170 miliar, dikutip dari Bisnis.com

Reaksi Gedung Putih

Trump mengecam keras putusan MA dengan melontarkan ujaran kebencian dan menyebut beberapa Hakim Agung sebagai ‘aib negara’. “Mereka sangat tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi kita,” ujar Trump

Pejabat Gedung Putih menyatakan pemerintah akan mengganti kebijakan tarif tersebut dengan instrumen hukum lain. Namun opsi itu dinilai lebih sulit diterapkan dan berpotensi menghadapi pembatasan yang lebih ketat terutama terkait jangka waktu dan cakupan, seperti dilaporkan Bloomberg

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News