
Puncak Jaya, 05 April 2026, VNNMedia – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional. Pada Kamis (02/04/2026), aparat berhasil melumpuhkan dan mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak, seorang anggota aktif Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XII Lanny Jaya yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pulan Wonda diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang dan mematikan, termasuk keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 silam.
Penindakan terhadap pelaku didasarkan pada dua dasar hukum utama, yakni LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI (27 November 2012) dan DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA (25 Mei 2019).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa Pulan Wonda memiliki mobilitas tinggi dalam merencanakan aksi terornya. Penangkapan bermula dari hasil pemantauan intensif di wilayah Kota Mulia.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT. Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor dan langsung melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, ia nekat menabrak kendaraan petugas untuk melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan, tegas Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Jumat (03/04/2026).
Dalam penangkapan tersebut, tim Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
1 unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam.
3 unit telepon genggam (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60).
2 buah pengisi daya (charger).
STNK dan kunci sepeda motor.
Tas hitam, topi loreng, dompet, dan noken.
3 lembar uang palsu.
Atas perbuatannya, Pulan Wonda dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dijerat Pasal 459 (Pembunuhan), Pasal 479 ayat (3) (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 308 ayat (3) (Pembakaran) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tambah Kombes Pol Yusuf.
Status Pulan Wonda sebagai anggota KKB juga diamini oleh tokoh masyarakat setempat. Warga membenarkan bahwa pelaku adalah anggota OPM yang telah bermukim di wilayah Mulia, dan saat ini pihak keluarga telah mengambil alih pengasuhan anak pelaku.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata kehadiran negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan,” ungkap Irjen Pol Faizal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., memastikan bahwa hak asasi pelaku tetap dihormati. Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis yang menjadi prioritas sebelum ia menjalani proses peradilan hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan KKB tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News