Luasan Rumah Subsidi Mengecil, Menteri Ara: Itu Baru Draft

Jakarta, 12 Juni 2025-VNNMedia- Rencana pemangkasan luasan rumah subsidi yang tercantum di salah satu isi draft Kepmen PKP dimana luas tanah minimal 25 meter persegi (semula 60 meter persegi) dan luas bangunan minimal 18 meter persegi (semula 21 meter persegi), menimbulkan pro dan kontra

Berbicara pada acara International Conference of Infrastructure (ICI) di JICC, Rabu (11/6), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar SIrait (Ara) mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk segala masukan, saran dan kritik. “Kita baru bicara, diskusikan, soal masukan-masukan, saran kritik,” ujarnya

Saat ditanya kapan aturan baru tersebut akan diterapkan, Ara menjawab,” Jadi bukan keputusan lho ya yang saya kasih ya. Itu baru draft.”

Ara sendiri pada awal bulan ini mengatakan bahwa tujuan pemangkasan luasan itu adalah agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) punya pilihan rumah murah di perkotaan. Ia mengaku penyusunan draft aturan itu berprinsip untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kota dimana lahan terbatas

Selain itu, Ara mengungkapkan jika draft aturan baru tersebut juga akan meningkatkan kreativitas pengembang dalam mendesain rumah sehingga masrakat memiliki ragam alternatif pilihan, dilansir dari Kompas.com

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News