Serang, September 2023 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten melaksanakan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda
tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang,
Banten, Selasa (5/9). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal
Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Hadir dalam kegiatan ini, Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang didampingi Direktur
Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang.
“Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera
sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa
besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,” jelas Plt Dirjen PKTN Moga
Simatupang.
Moga menerangkan, penyitaan ini dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar
ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b yang
menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh
memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang
berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam
Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat
dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp1 juta.
Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku
dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar,dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan
ditera ulang sesuai ketentuan.
Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi
hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36
ayat (1). “Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981
dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan
penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkas Moga.
Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal
berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan
Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan juga
penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.