
Singapura, 01 Juli 2025-VNNMedia- Upaya global untuk memulihkan dana yang disalahgunakan dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), mencapai babak baru
Melansir The Channel News Asia, likuidator 1MDB telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Standard Chartered Bank di Singapura, menuduh bank tersebut berperan dalam memungkinkan penipuan yang menyebabkan kerugian finansial lebih dari US$2,7 miliar
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Singapura oleh likuidator dari firma jasa keuangan Kroll ini adalah bagian dari upaya luas untuk mendapatkan kembali sekitar US$4,5 miliar yang menurut penyelidik Amerika Serikat (AS) telah dicuri dalam skema rumit berskala global
Tiga perusahaan yang dilikuidasi terkait dengan 1MDB menyatakan bahwa Standard Chartered mengizinkan lebih dari 100 transfer antarbank antara tahun 2009 dan 2013, yang membantu menyembunyikan aliran dana yang dicuri
Mereka juga menuduh bank tersebut “memilih untuk mengabaikan tanda-tanda bahaya yang jelas” terkait dengan transfer dana tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian besar
“Menurut gugatan ini, transfer tersebut menunjukkan pelanggaran serius dan kegagalan kontrol yang pada akhirnya memungkinkan pencurian dana publik oleh orang-orang yang beroperasi di tingkat tertinggi pemerintah Malaysia selama periode tersebut,” jelas likuidator
Langkah hukum ini menyoroti kembali peran institusi keuangan dalam skandal 1MDB yang menjadi sorotan dunia, dan upaya berkelanjutan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat
Sebagai informasi, skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah salah satu kasus korupsi, penyuapan, dan pencucian uang terbesar dalam sejarah yang melibatkan dana investasi negara Malaysia. Skandal ini mengungkap penggelapan dana secara sistematis dari 1MDB, dengan aset yang dialihkan ke seluruh dunia oleh para pelakunya
1MDB sendiri merupakan dana kekayaan negara yang didirikan pada tahun 2009 oleh pemerintah Malaysia, dengan tujuan mempromosikan pembangunan ekonomi melalui investasi strategis dan kemitraan global.
Perdana Menteri Malaysia saat itu, Najib Razak, memiliki kewenangan tunggal untuk menyetujui investasi dan mengelola dewan serta tim manajemen 1MDB
Kekhawatiran mengenai 1MDB mulai muncul pada tahun 2014 ketika lembaga ini terlilit utang hingga miliaran dolar
Pada tahun 2015, Wall Street Journal, The Edge, dan Sarawak Report menerbitkan laporan investigasi yang mengungkapkan bahwa lebih dari RM 2,67 miliar (sekitar US$700 juta) telah dialihkan dari 1MDB ke rekening bank pribadi Najib Razak
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa miliaran dolar telah disalahgunakan dari 1MDB untuk membiayai gaya hidup mewah, kampanye politik, dan investasi dalam bisnis serta properti di seluruh dunia
Departemen Kehakiman AS menggambarkan skema ini melibatkan beberapa fase, termasuk usaha patungan dengan PetroSaudi, penerbitan obligasi oleh Goldman Sachs, dan pengalihan dana ke rekening bank di Swiss dan Singapura.
Dana disalurkan melalui rantai perusahaan cangkang, rekening bank offshore, dan struktur keuangan yang kompleks untuk menyamarkan asal-usulnya
Uang tersebut digunakan untuk membeli aset mewah seperti properti, karya seni (termasuk lukisan Monet dan Van Gogh), kapal pesiar, jet pribadi, dan bahkan untuk membiayai film Hollywood
Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, Swiss, dan Malaysia, telah melancarkan investigasi dan mengambil tindakan hukum
Aset yang disalahgunakan dari 1MDB telah dan terus diupayakan untuk dipulihkan dari berbagai yurisdiksi. AS sendiri telah berhasil memulihkan dan mengembalikan total US$1,2 miliar dana 1MDB
Pada Juli 2020, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (sekitar US$46,84 juta) terkait kasus korupsi SRC International, bekas unit 1MDB. Ia dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan kriminal.
Hukuman tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Federal pada Agustus 2022, dan Najib mulai menjalani masa hukumannya di Penjara Kajang.
Namun, pada 2 Februari 2024, Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman penjara Najib Razak telah dikurangi setengahnya, menjadi 6 tahun, dan dendanya juga dipangkas menjadi RM50 juta. Dengan keringanan ini, Najib dijadwalkan akan dibebaskan pada Agustus 2028
Perlu dicatat bahwa Najib masih menghadapi beberapa dakwaan lain terkait skandal 1MDB, meskipun beberapa di antaranya telah dibatalkan atau masih dalam proses persidangan
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News