
JAKARTA, 4 Desember 2025 — VNNMedia – Target ambisius pemerintah Prabowo–Gibran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen menuntut bukan hanya investasi besar, tetapi juga pasar yang efisien dan adil.
Di sinilah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil peran strategis: memastikan persaingan yang sehat agar pertumbuhan tidak terjebak dalam praktik rente dan dominasi pelaku usaha besar.
Selama setahun terakhir, pendekatan pengawasan persaingan usaha di Indonesia bergerak menuju konsep guided competition. Pasar tetap diberi ruang untuk bekerja, namun negara akan turun tangan keras ketika muncul distorsi, penyalahgunaan kekuatan pasar, atau perilaku yang disebut Presiden sebagai “Serakahnomics”—yakni ketika pelaku usaha memeras keuntungan berlebih dengan mematikan pesaing kecil.
“KPPU hadir untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jika kita ingin mencapai pertumbuhan 8 persen, maka kompetisi harus diperkuat,” tegas Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (3/12).
Keseriusan KPPU dalam memperbaiki struktur pasar tercermin dari catatan penegakan hukum sepanjang 2025. Hingga 30 November, KPPU telah menjatuhkan denda total Rp695 miliar, angka tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. Sementara itu, Rp52,9 miliar di antaranya sudah masuk kas negara per 2 Desember 2025.
Tingginya denda menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik anti-persaingan yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha kecil.
Aktivitas merger dan akuisisi juga mencatat rekor dengan 141 notifikasi dan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun, didominasi sektor pertambangan dan logistik. Meski menggambarkan geliat hilirisasi, KPPU memperingatkan adanya risiko konsentrasi pasar yang berpotensi menciptakan oligopoli vertikal jika tidak diawasi ketat.
Persekongkolan tender tetap menjadi salah satu fokus utama. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, sebagian besar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah—mulai proyek rumah sakit, jalan, hingga energi.
KPPU menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran publik harus menghasilkan pembangunan berkualitas, bukan masuk ke kantong kartel proyek.
Di sisi lain, sektor UMKM juga mendapat perhatian khusus. Pengawasan kemitraan di ritel dan peternakan ayam menghasilkan perubahan signifikan, termasuk penghapusan praktik bundling yang merugikan peternak kecil. Lebih dari 5.000 mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian yang lebih transparan dan setara.
Jaga Pangan, Energi, hingga Teknologi Digital
Peran KPPU makin relevan ketika menyentuh program besar pemerintah. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU aktif memberikan rekomendasi agar pemilihan mitra dilakukan secara terbuka dan memprioritaskan UMKM serta koperasi.
“Tujuannya sederhana: jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegas Aru.
Di sektor energi, KPPU mendorong open access jaringan gas dan pengawasan ketat terhadap persaingan tidak sehat.
Sementara itu, tantangan baru muncul dari ranah digital. Kartel kini bisa dilakukan melalui kolusi algoritma, serta praktik self-preferencing oleh platform besar yang dapat menyingkirkan UMKM secara otomatis. KPPU sedang menyiapkan instrumen hukum untuk menjawab tantangan era ekonomi digital ini.
Program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga tetap dikawal agar tidak membatasi akses pelaku usaha lainnya di desa.
Berdasarkan laporan World Bank B-Ready 2024, skor persaingan pasar Indonesia masih berada di angka 52, tertinggal dari Vietnam dan Singapura. Sementara Indeks Persaingan Usaha Indonesia baru mencapai 4,95 dari skala 7.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, diperlukan peningkatan kualitas kompetisi hingga 29 persen—setara indeks 6,33.
KPPU menegaskan bahwa persaingan usaha sehat bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama pertumbuhan. Dengan memastikan akses pasar yang adil, menindak pelanggar, serta menghilangkan hambatan masuk bagi pelaku usaha, Indonesia dapat membangun ekonomi yang efisien sekaligus inklusif.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News