KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun

JAKARTA, 30 APRIL 2025 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Langkah ini merupakan respons serius terhadap indikasi pengaturan bunga secara kolektif oleh sejumlah pelaku usaha di sektor teknologi finansial.

Penyelidikan KPPU mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pinjol, yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi melalui kesepakatan internal.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Hal ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Selasa (29/4).

Menurut KPPU, pada 2020, plafon bunga harian ditetapkan sebesar 0,8 persen dari jumlah pinjaman, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Kesepakatan ini diduga membatasi kompetisi harga dan memperburuk beban finansial konsumen.

Hingga Juli 2023, sebanyak 97 penyelenggara pinjol terdaftar dengan konsentrasi pasar yang didominasi oleh beberapa pemain besar seperti KreditPintar (13 persen), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen). KPPU mencatat adanya afiliasi antara sejumlah penyelenggara dengan platform e-commerce besar, yang semakin memperkuat struktur pasar oligopolistik.

Dalam Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang ini bertujuan menguji validitas temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, para terlapor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh atau hingga 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran.

Industri pinjaman online di Indonesia memiliki peran strategis dalam inklusi keuangan. Data menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2023, terdapat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun.

Bank Dunia memperkirakan kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional mencapai Rp1.650 triliun pada 2024, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan sektor ini.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, dan menurunkan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, ini menjadi langkah positif dalam melindungi hak peminjam dan meningkatkan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” tambah Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

KPPU menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Hingga saat ini, tim majelis masih disusun dan jadwal sidang perdana akan segera diumumkan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News