KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta

JAKARTA, 9 SEPTEMBER 2005 – VNNMedia — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Fenomena ini menyebabkan kekosongan stok di sejumlah SPBU swasta, termasuk Shell dan BP AKR, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari kajian pasar BBM non-subsidi yang telah dilakukan KPPU sejak awal tahun. Fokus kajian mencakup ketersediaan pasokan, struktur pasar, mekanisme pembentukan harga, hingga perilaku pelaku usaha.

“Pada sektor energi yang tingkat konsentrasinya tinggi, transparansi data menjadi kunci utama. Tanpa keterbukaan informasi dari seluruh pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen yang berkepanjangan akan semakin besar,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM non-subsidi, KPPU mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan menyerahkan data pendukung.

Diduga, kelangkaan ini dipicu oleh masalah perizinan impor dan lonjakan konsumsi akibat pergeseran penggunaan dari BBM subsidi ke non-subsidi.

KPPU memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM. Semua pihak diminta kooperatif memenuhi undangan KPPU dan memberikan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk komitmen publik menjaga keadilan pasar dan memastikan kepastian pelayanan energi bagi masyarakat,” lanjut Fanshurullah.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPPU akan melakukan verifikasi silang data dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, Pertamina, dan operator SPBU swasta. Tujuannya untuk menemukan potensi hambatan distribusi, ketidakefisienan tata niaga, hingga kemungkinan adanya indikasi praktik monopoli atau perilaku anti-persaingan.

Hasil penyelidikan ini dijadwalkan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

KPPU menegaskan, seluruh proses akan dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan sesuai kewenangan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News