KPPU Kritik Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi, Dominasi Pertamina Kian Menguat

JAKARTA, 19 SEPTEMBER 2025 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024.

Menurut KPPU, aturan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran pasokan, mengurangi pilihan konsumen, sekaligus memperbesar dominasi Pertamina di pasar bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut analisis lembaganya menunjukkan bahwa kebijakan ini telah memukul operasional badan usaha (BU) swasta yang sangat bergantung pada impor. “Konsumen kehilangan alternatif produk BBM non-subsidi dan pasar semakin terkonsentrasi pada Pertamina,” ujarnya.

Data KPPU mencatat, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi saat ini sudah mencapai sekitar 92,5 persen. Sebaliknya, BU swasta hanya menguasai 1–3 persen. Dengan adanya pembatasan, BU swasta hanya mendapatkan tambahan volume 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan hingga 613.000 kiloliter.

KPPU menilai ketimpangan ini berisiko menimbulkan praktik pembatasan pasar (market foreclosure), diskriminasi harga maupun pasokan, serta mengurangi pemanfaatan infrastruktur swasta secara efisien.

Berdasarkan hasil evaluasi dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan kebijakan ini bersinggungan dengan indikator pembatasan pasokan dan penunjukan pemasok tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlemah iklim persaingan, memberi sinyal negatif bagi investor baru di sektor hilir migas, sekaligus mengancam keberlanjutan pasokan energi.

“Menjaga neraca perdagangan migas dan ketahanan energi memang penting. Namun jangan sampai kebijakan ini justru mengorbankan pilihan konsumen dan mengerdilkan peran swasta dalam memperkuat ekonomi nasional,” tegas Deswin.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News