KPPU Jelaskan Manfaat Aturan Persaingan Usaha Sehat Bagi Dunia Usaha

SURABAYA, 13 JULI 2024 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kegiatan advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT dibawah naungan Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah tersebut guna meningkatkan pemahaman advokasi hukum dan inventarisasi permasalahan hukum.

Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan Biro Hukum dalam setiap tahun. “Kegiatan dihadiri oleh Perguruan Tinggi Negeri dan UPT di Lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan sebagian Surabaya,” ungkap Ineke Indraswati, Surabaya, Sabtu (13/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut Anggota KPPU Mohammad Reza menyampaikan aspek persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan, untuk menciptakan perekonomian yang sehat, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat agar tercapai kesejahteraan masyarakat.

Hal ini penting dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat yang salah dalam memahami sejumlah aturan tersebut. “Saat ini masih banyak yang salah kaprah persepsi tentang persaingan usaha,” ujar Mohammad Reza.

Sedikitnya, ada tiga persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu tentang adanya larangan praktik monopoli, dorongan banyaknya pelaku usaha yang berkecimpung dan larangan perang tarif atau banting harga.

“Oleh karenanya KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, manfaat adanya aturan persaingan usaha cukup banyak. Di antaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka, membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, dan tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen.

Selain itu, juga untuk mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan serta efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Selanjutnya Mohammad Reza menjelaskan, dalam UU No. 5/1999, terdapat pasal khusus yang mengatur tentang larangan persekongkolan tender yaitu pasal 22.

“Sebagaimana diketahui bersama, sejak KPPU lahir sampai sekarang perkara Persekongkolan Tender menjadi yang terbanyak ditangani KPPU atau sebesar 65 persen. Dan 70 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu KPPU mengambil peran aktif untuk mencegah daripada menghukum. Persekongkolan tender, lanjutnya, dapat dicegah dengan melakukan check list untuk mengurangi risiko persekongkolan seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, hati-hati memilih kriteria evaluasi, semuanya itu harus dibuat sejelas dan selengkap mungkin.

Setelah itu melakukan Checklist identifikasi persekongkolan tender, terutama dalam pola penawaran, pola perilaku, dalam pernyataan, dalam dokumen penawaran dan dalam pola harga.

“Apabila semua itu dilakukan oleh, persekongkolan tender dapat dihindari dan teman-teman KPA, PPK dan Panita dapat lebih nyaman dalam memberikan penjelasan kepada Aparat Penegak Hukum apabila suatu saat dipanggil,” terangnya.

Agar informasi tersampaikan dengan baik, pada kesempatan tersebut Mohammad Reza mengajak seluruh peserta mengunduh pedoman KPPU tentang Bersekongkol Dalam Tender pada laman situs KPPU.

Dari pedoman tersebut pengusaha bisa mengetahui kegiatan apa saja yang dapat melanggar hukum persaingan usaha. Sehingga mereka akan mengkaji kembali regulasi pengadaan barang atau jasa di lingkungan kerja masing-masing supaya sejalan dengan persaingan usaha sehat.

“Juga akan meningkatkan kompetensi dan komitmen mengenai pengadaan barang atau jasa yang sehat dan berkonsultasi dengan Biro Hukum sehingga persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News