
JAKARTA, 9 JULI 2025 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang perdana atas dugaan persekongkolan dalam proses tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten Bogor.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 03/KPPU-L/2025 dan berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, yang didanai melalui skema Bantuan Provinsi (Banprov) pada Tahun Anggaran 2021.
Sidang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, dengan didampingi oleh anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
Kasus ini melibatkan tiga pihak terlapor, yaitu PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Dalam LDP yang dibacakan, disebutkan bahwa perkara ini berasal dari laporan masyarakat, terkait pelaksanaan proyek konstruksi rumah sakit tersebut. Saat pembukaan dokumen penawaran, terdapat empat peserta. Setelah proses evaluasi administrasi dan teknis, hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Terlapor I dan Terlapor II. Namun, Terlapor II kemudian digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan teknis, dan Terlapor I dinyatakan sebagai pemenang tender.
Investigator KPPU menemukan adanya sejumlah indikasi persekongkolan antar peserta tender. Di antaranya kesamaan mencolok dalam dokumen penawaran, alamat IP (IP address) yang identik, bentuk dan isi kesalahan penulisan yang serupa, serta kemiripan format dokumen. Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya tindak lanjut dari panitia lelang (Terlapor III) terhadap kesamaan-kesamaan tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dihimpun selama proses penyelidikan, Investigator menyimpulkan adanya cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Sidang juga memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh Investigator KPPU. Persidangan akan dilanjutkan pada 24 Juli 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News