KPPU Denda Dua Perusahaan Rp4 Miliar atas Kolusi Tender EMU Kereta Cepat Jakarta – Bandung

JAKARTA, 22 JULI 2025 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua perusahaan yang terlibat dalam praktik persekongkolan tender pada proyek strategis nasional.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dua perusahaan—PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo—dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar aturan persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Majelis Komisi menyatakan kedua perusahaan telah melakukan persekongkolan tender, suatu pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan putusan perkara nomor 14/KPPU-L/2024, KPPU menjatuhkan denda administratif masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia selaku Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

“Putusan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ekosistem usaha yang kompetitif, adil, dan transparan, terlebih dalam proyek strategis nasional yang berdampak besar terhadap masyarakat luas,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi.

KPPU menyatakan bahwa persekongkolan tender yang dilakukan kedua perusahaan tersebut telah mengganggu mekanisme pasar yang sehat dan berpotensi merugikan negara.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam proses tender pengadaan EMU—salah satu komponen vital dalam sistem operasional kereta cepat.

Menyikapi laporan tersebut, KPPU segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Setelah mengumpulkan cukup bukti, kasus ini dibawa ke sidang komisi untuk diuji secara hukum. Hasilnya, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa kedua perusahaan telah secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kolusi dalam proses tender.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, kedua perusahaan diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan.

Jika para terlapor memutuskan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, mereka diwajibkan menyetor jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda, paling lambat 14 hari sejak tanggal pemberitahuan.

KPPU juga menegaskan bahwa lembaga ini akan terus konsisten menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha, termasuk dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menjauhi praktik kolusi dalam proses tender. Keterbukaan dan persaingan yang sehat adalah fondasi utama untuk menciptakan efisiensi, inovasi, dan kemajuan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Deswin.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa KPPU tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merusak prinsip keadilan pasar, terutama dalam proyek-proyek besar yang menggunakan anggaran publik atau memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Bacaa Berita Menarik Lainnya di Google News