
JAKARTA, 3 JUNI 2025 — VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan peringatan kepada pemerintah terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik asal Tiongkok. KPPU menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan menimbulkan risiko bagi keberlangsungan industri hilir dalam negeri.
Dalam surat resminya kepada Menteri Perdagangan RI tertanggal 16 Mei 2025, KPPU menyampaikan hasil kajian menyeluruh atas rencana kebijakan BMAD yang sedang disusun Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Kajian tersebut menggunakan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance).
KPPU menyoroti bahwa cakupan produk dalam rencana kebijakan anti-dumping terlalu luas. Beberapa jenis benang filamen yang akan dikenai bea masuk ternyata tidak diproduksi di dalam negeri.
Akibatnya, konsumen industri hilir bisa kehilangan akses terhadap pilihan produk yang mereka butuhkan. “Pembatasan akses terhadap produk tertentu yang tidak diproduksi secara lokal berisiko menekan efisiensi dan daya saing pelaku usaha hilir,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan di Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari.
Analisis KPPU juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik sangat terkonsentrasi, dengan dominasi oleh satu atau dua pelaku usaha di masing-masing segmen. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif.
Sementara itu, segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna hanya dipasok oleh satu perusahaan dengan kapasitas yang terbatas.
Yang lebih mengkhawatirkan, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan dalam segmen SDY. Satu-satunya produsen lokal ternyata masih berada dalam satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD.
Kondisi ini dinilai berisiko memperkuat posisi dominan secara tidak wajar dan membuka peluang praktik persaingan tidak sehat.
Atas berbagai temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI melakukan evaluasi ulang terhadap rencana kebijakan BMAD. Evaluasi ini harus mencakup klarifikasi definisi produk yang dikenai bea masuk, serta analisis mendalam terhadap dampaknya pada struktur pasar dan keberlangsungan industri hilir.
“Kami mendukung upaya hilirisasi industri benang filamen, tetapi harus dipastikan tidak menghambat persaingan usaha yang sehat,” tegas Lelyana.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News