KPPU Bantah Berikan Konsultasi Terkait Pengadaan Laptop Pendidikan

JAKARTA, 19 JUNI 2025 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah telah memberikan saran atau konsultasi terkait pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019–2022. Klarifikasi ini disampaikan merespons pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut adanya konsultasi dengan KPPU terkait program tersebut.

Dalam keterangannya, KPPU menegaskan tidak pernah dimintai pendapat atau memberikan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

KPPU memang pernah terlibat dalam forum diskusi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 17 Juni 2020. Namun, pembahasan saat itu difokuskan pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan sektor swasta. Forum tersebut tidak membahas pengadaan perangkat keras, termasuk laptop.

Platform yang dimaksud meliputi pengelolaan sumber daya sekolah, program Guru Penggerak, pengembangan kurikulum, serta perencanaan karier siswa dan lulusan.

“Karena platform-platform tersebut memanfaatkan teknologi yang telah dikembangkan oleh pihak swasta, maka tidak dirancang melalui mekanisme lelang formal ataupun penggunaan langsung anggaran negara,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur.

Meski tidak membahas pengadaan, KPPU tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu catatan penting adalah risiko terjadinya dominasi pasar jika hanya satu mitra swasta yang ditunjuk dalam tiap platform.

KPPU mendorong proses seleksi yang terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mencegah potensi diskriminasi dan memastikan efisiensi.

Selain itu, KPPU juga menyarankan agar kerja sama tersebut dilandasi kerangka kebijakan yang jelas—termasuk rencana induk, mekanisme kerja sama, pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha, pengawasan terhadap kualitas dan harga layanan, serta durasi hak eksklusif dan sanksi bagi pelanggaran. Masukan tersebut diberikan meski skema kerja sama tidak menggunakan dana APBN secara langsung.

Deswin Nur berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang proporsional di tengah berkembangnya informasi publik, sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam mendukung transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News