
JAKARTA, 9 Mei 2025 — VNNmedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut positif langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan baru dalam persaingan usaha, terutama di tengah era ekonomi digital dan meningkatnya dominasi pelaku usaha lintas negara.
“Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang lebih adaptif dan visioner agar dapat mengantisipasi praktik usaha tidak sehat seperti predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kompleksitas yurisdiksi multinasional,” ujarnya.
Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No. 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI, dengan Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto, sebagai Ketua Panja. KPPU menyatakan kesiapan untuk memberikan kontribusi aktif, termasuk data, kajian, dan masukan substantif selama proses pembahasan berlangsung di DPR.
Sebagai catatan, upaya revisi terhadap UU No. 5/1999 sempat mencapai tahap akhir pada 2018, namun tertunda karena pertimbangan strategis. Kini, dengan bertambahnya kompleksitas dinamika pasar dan potensi pelanggaran persaingan, revisi ini dipandang kian mendesak.
UU No. 5/1999 sendiri telah berusia seperempat abad dan telah diuji di Mahkamah Konstitusi sebanyak tiga kali. KPPU meyakini revisi ini akan memperkuat kepastian hukum serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil, sehat, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News