KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen

Tumpukan uang Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi fiktif. (istimewa)

Jakarta, Kamis 20 November 2025 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih secara ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) pada Kamis (20/11/2025).

Penyerahan uang secara simbolis ditandai dengan surat berita acara serta plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (20/11/2025) dilansir Kompas.com.

Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.

Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.

“Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu. Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah. Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News