
Jakarta, Jumat 16 Januari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mendalami dugaan aliran uang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) ke partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK saat ini masih fokus kepada dugaan aliran uang kasus Ade Kuswara Kunang kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.
“Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan (Ono Surono),” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026) dikutip Antara.
Ia menjelaskan untuk Ono Surono, KPK sedang mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta sekaligus tersangka kasus tersebut, yakni Sarjan (SRJ).
“Jadi, penerimaan yang dilakukan (didapatkan) oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ono Surono setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Januari 2026, mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh KPK.
Salah satu pertanyaannya, kata dia, terkait aliran uang kasus yang melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar tersebut.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi dan menangkap sepuluh orang pada 18 Desember 2025.
Kemudian pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News