
Jakarta, Rabu 11 Maret 2026- VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari menulis kode huruf pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik untuk tiga rekanan yang akan mengerjakan proyek Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengatakan, Fikri menuliskan kode huruf berupa inisial rekanan yang telah sepakat untuk memberikan fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
“Setelah pengaturan plotting, MFT (Bupati Rejang Lebong Fikri) kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan”, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dilansir kompas.com, Asep mengatakan, permintaan sejumlah fee ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Fikri.
“Setelah itu, MFT (Bupati Rejang Lebong Fikri) mengirimkannya via chat kepada BDA (B Daditama) terkait permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya.
Asep mengatakan, dalam perjalanannya terjadi meeting of mind (mens rea) atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko dengan rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Dia mengatakan, setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta. Rinciannya:
Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko;
Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP;
Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Kelima tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama yaitu sejak 11-30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News