KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat datang ke gedung KPK. (istimewa)

Jakarta, Selasa 16 Desember 2025 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut memenuhi panggilan kedua terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Yaqut datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, pada pukul 11.41 WIB. Saat ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali, dalam kasus kuota haji, Yaqut menegaskan tidak ada.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut Selasa (16/12/2025) dikutip Antara.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Yaqut sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News