KPK Kembali Panggil Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Dalam Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta, Senin 26 Januari 2026 – VNNMedia – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Senin (26/1/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin dikutip Kompas.com.

Selain Nyumarno, KPK juga memanggil Dede Mulyadi dan Beni Saputra dari pihak swasta serta Abeng Arif selaku mantan Sekdes Sukadami.

Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan empat saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Nyumarno sebagai saksi dalam perkara suap Ade Kuswara Kunang, pada Selasa (13/1/2026).

Saat itu, Nyumarno membantah dimintai keterangan soal aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya dari Pak Bupati tidak ada, tidak benar,” kata Nyumarno, Selasa.

Nyumarno menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuannya terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara dan kawan-kawan. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi tersebut.

“Seputar tahu tidak soal peristiwa hukum Pak Ade (Bupati Bekasi), Pak HM Kunang dan Pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu,” ujar dia.

Selain itu, ujar Nyumarno, penyidik mendalami pengetahuannya sebagai anggota DPRD yang bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD di alat kelengkapan dewan di badan anggaran kah di Baperda, dan hal-hal lain yang seputar itu saja sih,” tutur dia.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News