KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso, Sita Dokumen dan BB Elektronik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Kali ini lembaga antirasuah itu menggeledah rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati, Riyoso, Jumat (27/2/2026) dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti (BB) elektronik.

“Hari ini, Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah RYS (Riyoso) yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat dilansir Kompas.com.

“Dalam giat geledah tersebut, Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK sendiri sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Riyoso sebagai saksi terkait perkara tersebut yaitu pada Selasa (3/2/2026) dan pada Selasa (24/2/2026).

Riyoso diperiksa tim penyidik KPK di Polda Jateng dan Kantor Polrestabes Semarang.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan Riyoso dan saksi lainnya terkait dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang dilakukan Tim 8 bentukan Sudewo.

“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

KPK sendiri sudah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News