
Jakarta, Minggu 22 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rancangan UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) ke pelaku korupsi.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, di Jakarta Minggu (22/2/2026) dilansir Antara.
Dukungan tersebut, ujar Budi, karena dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, maka pemberantasannya tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial.
Oleh sebab itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Budi mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR mengatakan ada empat RUU prioritas untuk dibahas pada tahun ini. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News