
Jakarta, Kamis 12 Maret 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) telah berulang kali menerima fee uang tindak pidana korupsi dari sejumlah proyek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan uang tersebut diterima Fikri Thobari melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) dilansir Antara.
Menurut Asep, KPK menduga Fikri Thobari melakukan modus tindak pidana korupsi yang sama untuk tahan anggaran 2025.
“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan? Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama gitu,” kata Asep.
“Jadi, ijon (imbalan) ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan, bahkan mungkin sebelum-sebelumnya tiga orang ini sudah pernah mendapatkan proyek dengan cara ijon,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ujar Asep, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Fikri akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” tandasnya.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya pada Senin (9/3/2026). Mereka diamankan lembaga antirasuah terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya pada Selasa (10/3) KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News