KPK Dalami Pemberian Fee Proyek untuk Maidi, Empat ASN Dinas PUPR Kota Madiun Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta, Kamis 26 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian “fee” proyek di Dinas PUPR Kota Madiun kepada Wali Kota nonaktif Maidi sebesar 4-10 persen saat memeriksa empat ASN pada Rabu (25/2/2026).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya “fee proyek” di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4-10 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Dilansir Kompas.com, keempat ASN Dinas PUPR Kota Madiun yang diperiksa Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA, Hesti Setyorini selaku Kabid Cipta Karya, Riski Septiyanto selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya, dan Seno Bayu Murti selaku Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya. Mereka di periksa di Dinas PUPR Kota Madiun.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.

Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Bukan hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.

Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.

Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News