Komisi III DPR Panggil Kepala Kejari Batam Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus Sabu 2 Ton

Suasana rapat di Komisi III DPR RI. (istimewa)

Jakarta, Kamis 26 Februari 2026 – VNNMedia – Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemanggilan tersebut terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026) dikutip Antara.

Habiburokhman mengatakan, hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Ia menambahkan Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News