
Tulungagung, 27 Februari 2025, VNNMedia – Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Pemkab Tulungagung masih perlu memperbaiki layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung tahun 2025 ini menargetkan percepatan layanan informasi dan pengaduan masyarakat.
Dari hasil monev PPID yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nilai Kabupaten Tulungagung, yakni 24,73 dan mendapatkan predikat Tidak Informatif. Sedangkan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat) Kabupaten Tulungagung tahun 2024 hanya ada 70 aduan. Jumlah itu dinilai masih kurang, karena berdasarkan ketentuan Permenpanrb minimal 100 aduan per tahun. Untuk rata-rata tindak lanjut atau RTL masih delapan hari kerja atau lebih lama dari batas maksimal tiga hari kerja.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung, Hary Winarno, mengatakan, kendala PPID Utama Kabupaten Tulungagung yakni kurangnya koordinasi saat proses pengisian SAQ Monev PPID di tahun 2024. Sedangkan minimnya jumlah aduan di SP4N LAPOR karena belum dilakukan proses input manual dari berbagai sumber kanal pengaduan yang ada.
Total 70 aduan di SP4N LAPOR yang masuk seluruhnya murni dari aduan masyarakat dan seluruhnya telah terverifikasi oleh admin koordinator. Sebanyak 54 aduan selesai dan 16 aduan dalam proses.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung, Ardy Kurniawan, menambahkan, kendala koordinasi masih menjadi persoalan yang terus diupayakan perbaikan di internal Pemkab Tulungagung.
Menurutnya, koordinasi antar perangkat daerah dari Admin Koordinator ke Pejabat Penghubung SP4N LAPOR juga terus dilakukan untuk percepatan menjawab aduan masyarakat. Namun, respon pejabat penghubung di perangkat daerah juga masih lambat dalam menjawab atau minimal memberikan respon awal. Untuk PPID Pelaksana, dari PPID Utama juga masih perlu koordinasi, khususnya dalam proses pengisian SAQ Monev PPID oleh KI Jatim.
Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Dinas Kominfo Jawa Timur, Ayu Saulina, menanggapi kendala yang dialami Pemkab Tulungagung. Dalam proses pengisian SAQ Monev PPID, ia meminta Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung disarankan untuk mengundang perangkat daerah terkait.
“Untuk memudahkan, sebelum mengisi SAQ bisa melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Setiap perangkat daerah diberikan tanggung jawab untuk melengkapi data informasi yang diperlukan untuk menjawab SAQ yang disebutkan melalui berita acara yang laporannya dikirimkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait dan diberikan batas waktu pengumpulan,” jelas Ayu, Rabu (26/2/2025).
Setelah SAQ diisi, lanjut dia, dapat dikonsultasikan kepada Dinas Kominfo Jawa Timur jika dirasa masih ada hal yang perlu ditanyakan. Ia juga menyampaikan di tahun 2024 Kabupaten Tulungagung juga belum mengirimkan dua desa untuk mengikuti monev sesuai permintaan Komisi Informasi Jatim.
Tahun ini Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung sebagai PPID Utama disarankan untuk menginisiasi pembentukan PPID Desa. “Bisa kerjasama dengan DPMD Kabupaten Tulungagung untuk pembinaan secara teknis untuk layanan informasi publik melalui PPID Desa. Perlu disiapkan template untuk konsep melengkapi data informasi yang harus disiapkan oleh PPID Desa nantinya,” tuturnya.
Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Jatim, M. Afrizal Akbar, menambahkan, untuk optimalisasi jumlah aduan di SP4N LAPOR, disarankan untuk optimalkan input manual dari pengaduan yang bersumber dari berbagai kanal seperti media sosial, email dan call center. “Dengan penambahan aduan via input manual, maka bisa menjadi data statistik yang dapat dievaluasi dan dianalisa berdasarkan aplikasi LAPOR seperti sumber aduan terbanyak dari kanal aduan apa. Sehingga bisa diperkuat layanan yang lebih responsif dan tepat dalam menjawab aduan masyarakat,” katanya.
Merespon masukan dari Dinas Kominfo Jawa Timur, Hary Winarno menyampaikan catatan evaluasi perbaikan yang harus dilakukan. “Kami telah mencatat banyak hal yang harus diperbaiki. Semoga tahun ini, perbaikan layanan informasi baik melalui PPID Utama bersama PPID Pelaksana di OPD serta pengaduan SP4N LAPOR baik dari Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung bisa lebih optimal,” pungkasnya.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia