Koboi Jalan Tol Dituntut 3 Bulan Penjara

[Nelson Budi dan Jefferson Loru, Koboi jalan tol yang dituntut 3 bulan penjara]

Surabaya, 22 Agustus 2024, VNNMedia – Nelson Budi laksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut Pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena menembaki para sopir Truk dan Tukang Sampah di Jalan Tol dengan menggunakan air softgun pistol merk Glock peluru plastik yang mengakibatkan luka lecet di bagian tangan, pelipis, bibir dan telinga pada para korbannya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomer 12 Tahun 1951 dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (22/08/2024).

Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan bahwa, meminta keringan hukuman dikarenakan sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi terhadap korban.

“Kami mewakili para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta keringan Hukuman,” katanya

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno menyampaikan bahwa, apakah para terdakwa merasa bersalah dan jangan diulangi lagi.

“Jangan sok jadi jagoan kalian, dengan menembaki orang. Mesti menggunakan peluru plastik namun pistolnya mengunakan gas, sehingga tekanannya besar. Kalau kena perut dalam jangka pendek bisa robek,” tegas Hakim Suparno.

Atas nasehat dari Majelis Hakim, kedua terdakwa menyampaikan bahwa, kami merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Kami merasa bersalah, Yang Mulia,” saut para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.

Selepas sidang Pengacara kedua terdakwa, Yun Suryotomo mengatakan, perbuatan kedua kliennya hanya kenakalan remaja saja. Tidak ada niat jahat untuk melukai para korbannya. Kedua terdakwa juga sudah berdamai dengan korbannya setelah mengganti biaya pengobatan.

“Tidak ada niat jahat. Karena masih remaja mereka ingin meniru film-film action. Pelurunya juga plastik. Mereka sudah menyesali perbuatannya,” ujar Yun.

Disinggung apa profesi dari para terdakwa, Yun menyampaikan bahwa, sebelumnya terdakwa adalah Mahasiswa di Universitas di Citra Putra, namun gara-gara kasus ini, mereka dikeluarkan.

“Sebelumnya mereka adalah Mahasiswa, namun sudah dikeluarkan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024. Bertempat di jalan tol Sidoarjo-Tanggulangin di KM 758 Sidoarjo, dan ia terdakwa Nelson Budi laksmono bersama dengan terdakwa Jefferson Loru Koba dan seorang anak (ABH) berkas terpisah melakukan penembakan menggunakan air softgun pistol merk Glock terhadap penguna jalan.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ahmad Rizal bersama dengan saksi Yusuf Efendi mengirim sapi menggunakan kendaraan truck tujuan dari Probolinggo ke Surabaya, kemudian setelah selesai menurunkan sapi di Surabaya langsung pulang kembali ke Probolinggo melewati Jalan tol Surabaya–Probolinggo. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 01.05 WIB, sesampainya di jalan tol Sidoarjo-Tanggulangin di KM 758 ada orang yang tidak dikenal mengemudikan mobil warna hitam menyalip dari kiri dan mensejajarkan mobilnya dengan Truck yang ditumpangi sekira jarak 3 meter.

Kemudian pengemudi mobil tersebut membuka kaca mobil dan menembak sebanyak 4 kali kearahnya, 1 kali mengenai pelipis kiri, 1 mengenai bibir dan 2 mengenai kabin atas truck, setelah itu mobil warna hitam melaju didepannya dan sempat dikejar sampai exit tol Kejapanan kemudian kehilangan jejak karena trucknya mati mesin sebelum exit tol Kejapanan.

Selanjutnya saksi Ahamad dan Yusuf mendatangi bagian CCTV di gerbang exit tol Kejapanan untuk melihat CCTV mobil yang menembaknya dan melihat mobil warna hitam tersebut dengan Nopol L-214-(huruf belakang tidak jelas). Dari anak peluru yang ditemukan dalam Truck diduga pelaku menggunakan senjata api jenis air soft gun. Kemudian diketahui ternyata ada korban penembakan lain yang melapor dengan pelaku menggunakan ciri-ciri mobil yang sama.

Sedangkan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB dijalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 755 dengan korban Eko Cahyo, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB di Jalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 748 dengan korban Ramlan Waskito, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 04.35 WIB di Jalan Raya Babatan Unesa Surabaya dengan korban Kusharto.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 00.00 WIB, saudara Keenan menelpon terdakwa Nelson dan Jefferson untuk ketemuan di ruko Seberang sekolah Ciputra Citra land, dan terdakwa Nelson saat itu mengingatkan terdakwa Jefferson untuk membawa Tanda Nomer Kendaraan.

Kemudian terdakwa Nelson datang ke lokasi terlebih dahulu dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang Zenit warna hitam milik kakaknya. Tidak berapa lama terdakwa Jefferson datang bersama saudara Keenan. Terdakwa Jefferson membawa Tanda Nomer Kendaraan L-1214-USK. Kemudian terdakwa mengganti Tanda Nomer Kendaraan yang terpasang N-999-BL.

Lalu pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam 01.00 WIB dini hari terdakwa bertiga berangkat naik mobil dengan posisi terdakwa Nelson duduk disebelah kanan depan selaku sopir Terdakwa Jefferson duduk di sebelah saksi di kursi sebelah kiri depan. Sedangkan aaudara Keenan duduk di kursi tengah, bertiga sepakat masuk Tol kearah Tol Satelit menuju kearah taman Dayu Pandaan, kemudian putar balik kearah Surabaya.

Saat diperjalanan terdakwa bertiga sepakat untuk melakukan aksi penembakan sasaran Sopir Truk yang melintas di jalan Tol jurusan Surabaya. Kurang lebih 30 Menit kemudian situasi Tol dalam keadaan sepi, dari kejauhan melihat ada truk yang melintas. Kemudian terdakwa Jefferson membuka kaca mobil kemudian mengeluarkan senjata genggam air soft gun dan kemudian mengokang senjata lalu menembakkan kearah sopir truk.

Setelah menembakkan senjata tersebut kemudian terdakwa Nelson tancap gas meninggalkan truk tersebut, dan kemudian kearah balik ruko ditempat awal, selanjutnya turun dai mobil. Terdakwa Jefferson dan Keenan melepas Tanda Nomer Kendaraan yang terpasang dengan Tanda Nomer Kendaraan yang asli. Setelah selesai mereka bertiga pulang ke rumah masing-masing

Kejadian itu diulang-ulang, pada 21 Mei 2024 juga dilakukan penembakan terhadap sopir truk sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para korban mengalami luka sebagaimana visum sebagai berikut:

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/416/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Ramlan Wasito disimpulkan bahwa ditemukan luka robek pada ujung hidung, dan pada pipi kanan bawah ditemukan luka lecet gores pada pipi kanan atas. Daun telinga kanan bawah bagian depan, dan pada siku tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/417/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Eko Cahyono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada ujung mata kanan, pada bibir atas bagian tengah, ditemukan luka lecet pada telinga kanan dan pada batang hidung, akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/418/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap korban Ahmad Rizal disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada pelipis kiri dan pada bibir atas akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/419/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Kushartono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada dada kanan, dan pada perut samping kanan, akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatan terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 1 UU Drt RI No. 12 Tahun 1951.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News