Khofifah–DPRD Jatim Ketok Palu Dua Perda Penting

SURABAYA, 20 JANUARI 2026 – VNNMedia – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi rakyat dan keselamatan masyarakat. Dua regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/1/2026), dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Dua Perda yang disepakati seluruh fraksi DPRD Jatim itu mencakup Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.

Gubernur Khofifah menegaskan, pengesahan Perda pelindungan pembudi daya ikan dan petambak garam menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan Jawa Timur yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Menurutnya, para pembudi daya ikan dan petambak garam masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan sarana produksi, rendahnya kualitas dan daya saing produk, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia. Tantangan tersebut diperberat oleh dampak perubahan iklim serta fluktuasi harga.

“Melalui Perda ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam secara berkelanjutan,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, selama ini kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam juga belum berjalan optimal. Dengan hadirnya Perda, diharapkan upaya perlindungan dan pemberdayaan dapat dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Jawa Timur sendiri tercatat sebagai kekuatan utama sektor perikanan dan garam nasional. Sepanjang 2025, produksi garam Jawa Timur mencapai 329.102,14 ton, tertinggi secara nasional. Di sektor perikanan tangkap, Jatim juga menempati posisi teratas dengan produksi 607.344,30 ton.

Sementara itu, produksi perikanan budi daya Jawa Timur mencapai 1.441.559,31 ton, menempatkannya sebagai peringkat ketiga nasional. Tak hanya dari sisi produksi, kinerja ekspor komoditas perikanan Jatim sepanjang 2025 juga menjadi yang terbesar di Indonesia dengan volume 356.476,67 ton.

“Perda ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan garam nasional dan mendorong peningkatan produksi perikanan Jawa Timur secara berkelanjutan,” kata Khofifah.

Selain sektor ekonomi rakyat, DPRD dan Pemprov Jatim juga mengesahkan Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab tingginya risiko kebencanaan di Jawa Timur.

Berdasarkan kajian risiko bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2023–2026, Jawa Timur menghadapi sedikitnya 14 potensi ancaman bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, hingga letusan gunung api. Risiko tersebut tersebar di seluruh 38 kabupaten dan kota.

“Perubahan Perda ini memperkuat dasar hukum penanggulangan bencana agar lebih optimal, terintegrasi, dan melibatkan kolaborasi lintas sektor sejak pra bencana hingga pascabencana,” jelas Khofifah.

Ia menegaskan, kedua Perda telah melalui proses pembentukan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Khofifah berharap, pengesahan dua Perda ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan Jawa Timur dalam menghadapi ancaman bencana.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News