
SURABAYA, 31 MARET 2026 – VNNMedia – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendorong percepatan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta sertifikasi tanah guna menjaga keberlanjutan lahan pangan di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menerima audiensi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, pemetaan LSD secara presisi dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi kunci menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan ekspansi sektor industri. Kejelasan tata ruang dinilai penting agar laju investasi tidak mengorbankan lahan produktif.
Khofifah menegaskan, posisi strategis Jawa Timur sebagai salah satu motor industri nasional harus diimbangi dengan pengaturan ruang yang terukur. Ia menyebut kontribusi sektor manufaktur di Jatim saat ini telah mencapai 35 persen, melampaui target nasional 2045 sebesar 30 persen.
“Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung pemetaan yang jelas, mana untuk industri dan mana yang wajib dilindungi sebagai LSD,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian lahan bagi investor agar tidak menghambat masuknya investasi maupun ekspansi usaha yang sudah berjalan. Dengan pemetaan yang jelas, potensi konflik alih fungsi lahan dapat diminimalkan.
Berdasarkan data BPN Kanwil Jatim, target penetapan LSD di Jawa Timur minimal mencapai 87 persen dari total luas lahan baku sawah yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Sejumlah daerah bahkan telah melampaui target tersebut, seperti Kabupaten Jember (87,65 persen), Lumajang (87,82 persen), Bangkalan (92 persen), serta Magetan dan Pamekasan yang mencapai 93 persen.
Namun demikian, masih terdapat beberapa daerah yang belum memenuhi target, sehingga diperlukan percepatan pemetaan secara menyeluruh.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum. Saat ini, sekitar 5,2 juta bidang tanah di Jawa Timur belum bersertifikat dari total 23 juta bidang.
“Sertifikasi tanah adalah fondasi penting untuk perlindungan hak masyarakat sekaligus kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk mempercepat capaian tersebut, Khofifah menekankan perlunya sinergi lintas sektor dan daerah. Ia mendorong adanya koordinasi intensif dengan para bupati dan wali kota agar langkah percepatan berjalan selaras.
“Kita perlu segera melakukan rapat koordinasi bersama kepala daerah agar upaya ini bisa berjalan seiring dan saling menguatkan,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News