Ketua KPPU Ingatkan Merger Grab-GoTo Tak Boleh Langgar Aturan Persaingan Usaha

JAKARTA, 22 MEI 2025 – VNNMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam setiap aksi korporasi, termasuk potensi merger antara dua raksasa layanan digital, Grab dan GoTo.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan bahwa hingga saat ini rencana merger tersebut masih bersifat spekulatif dan belum dinotifikasikan secara resmi kepada KPPU.

Menurutnya, sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat mandatory post-merger notification, di mana KPPU hanya dapat melakukan penilaian setelah transaksi merger atau akuisisi diberitahukan secara resmi—maksimal 30 hari setelah transaksi dinyatakan efektif.

“Selama rencana merger Grab dan GoTo belum resmi diberitahukan, kami belum bisa memberikan penilaian apa pun, termasuk terhadap nilai estimasi transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp114,8 triliun. Namun demikian, kami membuka ruang konsultasi sukarela bagi para pihak,” ujar Fanshurullah.

Meski belum menerima notifikasi resmi, KPPU telah mengambil langkah antisipatif dengan melakukan penelitian mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak merger terhadap persaingan usaha dan merumuskan berbagai opsi kebijakan yang dapat diambil apabila transaksi tersebut benar-benar terjadi.

Jika merger Grab dan GoTo nantinya dinotifikasikan secara resmi, maka KPPU, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian menyeluruh. Penilaian ini akan mencakup berbagai aspek penting, antara lain potensi hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru, kemungkinan munculnya perilaku anti-persaingan, serta efisiensi yang dihasilkan dari merger tersebut.

Selain itu, KPPU juga akan mempertimbangkan sejauh mana transaksi ini mendukung kebijakan peningkatan daya saing industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan yang sama, KPPU juga menghimbau agar setiap pelaku usaha melakukan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum melakukan transaksi merger atau akuisisi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan potensi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami mendorong setiap pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri atas rencana merger atau akuisisi mereka. Jika terbukti melanggar ketentuan, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatalan transaksi merger,” tegas Ketua KPPU.

Isu merger Grab-GoTo terus menjadi sorotan publik dan media internasional, mengingat skala bisnis dan pengaruh besar keduanya di sektor digital Indonesia. KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan dan siap bertindak sesuai mandat hukum demi menjaga iklim usaha yang adil dan kompetitif.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News