
Jakarta, Senin 23 Februari 2026 – VNNMedia – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.
Hal ini disampaikan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah terkait wacana di ruang publik yang menyebut DPR RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
“Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan,” ucap Said dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dilansir Antara, Said menuturkan DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terkait izin usaha dan operasional perusahaan merupakan kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
Ia menjelaskan wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan KDMP sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
Dalam pembahasan tersebut berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, Said menekankan diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, dia mengatakan pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Sementara itu, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Dalam konteks itu, Said mengungkapkan muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal.
Namun, dia menegaskan penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat dan UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,” tuturnya.
“Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” imbuhnya.
Said menyampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pun konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional.
“Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita memiliki kepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News