Kemkomdigi Akui Sulit Berantas Judol, Blokir Satu Tumbuh Seribu!

Jakarta, Minggu 02 November 2025-VNNMedia- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengaku kesulitan untuk memberantas situs judi online (judol) yang semakin hari terus bermunculan dan membuat resah masyarakat

“Kami blokir satu, tumbuh seribu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini (Ides), pada Jumat (31/10)

Ia mengaku bahwa pihaknya telah memblokir akses judol yang biasanya dalam bentuk situs atau sisipan dalam website, iklan dan iklan di media sosial

Menurutnya tiap media sosial mempunyai mekanisme moderasi mandiri, bahkan lebih canggih dari yang dilakukan pemerintah, untuk memblokir iklan judol yang dimasukkan sebagai kategori scam dalam panduannya komunitasnya

“Tapi urgensi untuk terhadap judol itu kita sampaikan kepada platform agar mereka melakukan moderasi mandiri. Kami memahami bahwa masyarakat kan melihat bahwa judi online itu masih ada,” tegasnya

Kemkomdigi sendiri, dituturkan Ides, menghimbau agar lembaga-lembaga seperti perbankan, medsos dan penyelenggara dompet digital (e-wallet), untuk melakukan patroli mandiri dan melaporkan link situs-situs maupun konten yang terafiliasi dengan judol

Ia menjelaskan bahwa pihaknya banyak memperoleh laporan dan bantuan dari industri terkait konten judol tersebut, sembari meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan kontel judol kepada pihak berwenang. “Dan sekarang kami juga memohon masyarakat juga aktif melaporkan.”

Kemkomdigi mencatat selama periode 2017 hingga 19 Oktober 2025 telah memblokir sekitar 7.252.621 konten judol, dimana 1.704.794 diantaranya diblokir pada rentang waktu 1 Januari 2025 hingga 19 Oktober 2025

Menurut Ides, judol merupakan salah satu industri dengan perputaran uang paling tinggi dan masuk dalam kategori penipuan (scam) dan pinjaman online (Pinjol), dimana semuanya bergerak bersama dalam satu industri scam

Berikut rincian jumlah situs judol yang telah diblokir selama 2017 hingga 19 Oktober 2025, dikutip dari Bloomberg Technoz:

1. 6.275.855 dari situs dan internet protocol (IP)

2. 634.221 dari Meta

3. 238.926 konten judol berbasis file sharing

4. 64.790 dari Google atau YouTube

5. 34.752 dari medsos X (dulu bernama Twitter)

6. 2.841 konten judol dari Telegram

7. 1.171 dari TikTok

8. 26 konten judol dari platform Snack Video

9. 20 dari LINE

10. 16 konten judol dari App Store

11. Dan 3 dari platform Hello-App

Baca Berita Menarik Lainnya DGoogle News