Kementerian PKP Ungkap Perlunya BP3 untuk Hunian Berimbang

Jakarta, 28 Mei 2025-VNNMedia- Wacana Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) kembali mencuat setelah pada Maret lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), Fitrah Nur, pembentukan BP3 sangat diperlukan untuk mewujudkan konsep hunian berimbang, melansir Kompas.com

Dalam Rakortek Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman yang disiarkan di Youtube pada Selasa (27/5), Fitrah mengungkapkan bahwa sejak tahun 1992-1994 kewajiban hunian berimbang telah ada. Menurutnya, BP3 nantinya berfungsi untuk menampung dana konversi pengembang besar apabila tidak bisa membangun rumah ketiga

“Selama ini Bapak/Ibu sekalian di kabupaten/kota belum pernah meminta kewajiban itu dari pengembang-pengembang yang bangun rumah mewah maupun rumah menengah,”katanya

Lebih lanjut, Fitrah menegaskan bahwa itu merupakan hak pemerintah kabupaten/kota untuk meminta kewajiban tersebut, dengan komposisi rumah mewah, menengah dan sederhana

“Dimana rumah sederhana ini juga dibagi klasternya, kalau untuk kota besar, yang tiga itu 70 persen rumah sederhana yang harganya maksimal 3 kali rumah subsidi, yang 25 persennya rumah subsidi. Untuk kabupaten /kota, proporsi rumah sederhana dan rumah subsidi sebanyak 50:50. Sementara yang kecil 75:25 atau lebih banyak rumah subsidi,” pungkas Fitrah

Sebagai informasi, hunian berimbang adalah konsep pembangunan perumahan yang mengintegrasikan berbagai jenis hunian (sederhana, menengah, dan mewah) dalam satu kawasan atau wilayah yang berdekatan, sehingga menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi

Konsep ini mulai didengungkan dan diatur oleh pemerintah secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 648-384 Tahun 1992, Nomor: 739/KPTS/1992, Nomor: 09/KPTS/1992 yang diterbitkan pada tahun 1992

Pada tahun 1994, diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan SKB, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan permukiman, termasuk salah satunya adalah upaya untuk mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun UU No. 4 Tahun 1994 tidak secara eksplisit menyebutkan “hunian berimbang” seperti SKB, semangat pemerataan dan penyediaan perumahan untuk berbagai kelompok masyarakat tetap menjadi bagian integral dari tujuan undang-undang ini. Undang-undang ini menjadi dasar bagi peraturan-peraturan turunan di kemudian hari yang lebih merinci kewajiban hunian berimbang bagi pengembang

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News