
Jakarta, 18 Juni 2025-VNNMedia- Wacana luasan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi untuk kawasan perkotaan, tidak melanggar aturan kelayakan
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati. Melansir dari Bisnis.com, Sri menjelaskan bahwa luasan rumah subsidi minimalis masih memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI), jika dihuni oleh masyarakat yang lajang atau telah menikah dengan satu anak
“Di dalam SNI juga jelas untuk dewasa (minimal) itu 6,4 m2 sampai 9 m2 (per jiwa). Kalau untuk anak-anak itu 4,6 m2,” urainya pada Selasa (17/6)
Sebagai informasi, pada Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan yang dirilis Badan Standarisasi Nasional (BSNI) disebutkan bahwa dalam menentukan luas minimum rata-rata perpetakan tanah adalah didasarkan pada faktor kegiatan hingga alam
Selain itu juga dijelaskan bahwa kebutuhan luas lantai hunian per orang untuk orang dewasa ditetapkan sebesar 9,6 m2 per jiwa, sementara anak-anak sebesar 4,8 m2 per jiwa
Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menghapus aturan sebelumnya (rumah subsidi dengan luasan tanah 60 m2), dengan alasan jika suatu saat masyarakat merasa butuh yang hunian yang lebih luas, mereka bisa membeli rumah yang lebih besar
“Nanti kalau saat dia (masyarakat) kemudian setelah 5 tahun sudah berubah dan lain-lain, dia juga bisa menyesuaikan. Berdasarkan yang kita lihat sekarang di Tapera pun, pada saat kemudian perekonomian mereka sudah membaik, dia juga akan bisa masuk ke dalam rumah-rumah komersil,” pungkasnya
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News