
Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – VNNMedia – 50 ribu ton batu bara diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kutai, Kalimantan Timur disita Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae di Jakarta, Selasa (20/1/2026) dikutip Antara.
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara tersebut.
Proses itu akan melibatkan pihak independen, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ujar Jeffri.
Jeffri menegaskan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News