Kemendikbudristek Beri Sertifikat WBTB kepada 213 Maestro

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada 213 maestro sebagai bentuk komitmen pemerintah menginventarisasi dan melindungi warisan budaya Indonesia.

“Jadi kami sudah menetapkan 213 WBTB dari 777 kebudayaan yang didaftarkan tahun ini. Sertifikatnya nanti diberikan kepada perwakilan dari 31 provinsi pada 25 Oktober di Kota Tua (Jakarta, red.),” kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/10).

Di antara 213 warisan budaya yang telah diverifikasi, disidangkan, hingga akhirnya ditetapkan, kata dia, dangdut masuk dalam penetapan WBTB tahun ini.

“Rhoma Irama langsung yang kemarin menjadi salah satu narasumber dalam sidang sebelum ditetapkan. Ini yang ditetapkan musik dangdut klasik ya,” ujar dia.

Judi menjelaskan pemberian sertifikat tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ia mengharapkan penetapan warisan budaya Indonesia memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, baik untuk pemilik kebudayaan maupun masyarakat.

Para maestro atau pelaku kesenian dan kebudayaan yang menjadi pewaris WBTB, kata Judi, diprioritaskan mendapatkan pendampingan dalam hal pelestarian.

Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) di 23 daerah serta pemerintah daerah setempat menjadi pihak yang memberikan pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, serta sederet anugerah kebudayaan sebagai bentuk pendampingan sekaligus stimulan kepada para maestro untuk kegiatan terkait dengan pelestarian WBTB.

“Misalnya pelatihan tata panggung, tata cahaya, atau juga yang sifatnya fisik berkaitan langsung dengan objeknya, seperti konservasi, alih media, pemeliharaan, pembersihan dengan intensitas yang berbeda-beda,” kata dia.

Judi menjelaskan pendampingan dan stimulan tersebut mewujudkan kehadiran negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam proses pelestarian serta pewarisan budaya Nusantara.

Leave a Reply