AMBON, Selasa 27 Agustus 2024 – VNNMedia – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Non-Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku.
Diketahui, Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku ini telah berubah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin kemarin, 26 Agustus 2024.
Ia menyebut, ada dua orang yang tetapkan sebagai tersangka.
“Yakni, seorang ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku berinisal AP dan Kontraktor PT. Polawes Raya berinisial DS,” pungkas Ardy, Selasa (27/8/2024).
Ardy mengaku bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Setelah diperiksa, kata dia, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan rumah khusus tersebut dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000.
Ada sejumlah desa dalam pembangunan rumah khusus ini, yakni 4 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, 2 desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing-masing desa tersebut dibangun 2 kopel yakni 4 rumah tipe 45, sehingga jumlah total untuk 6 Desa sebanyak 12 kopel yakni 24 rumah tipe 45.
Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
“Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku,” tambah Ardy.
Ardy juga mengemukakan bahwa kedua tersangka telah dilakukan upaya penahanan. Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024,” bebernya.
“Kepada para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.
“Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Ardy.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News