Kejaksaan Malaysia Tarik Banding, Istri Mantan PM Najib Razak Bebas dari 17 Dakwaan Pencucian Uang

Kuala Lumpur, Jumat 12 Desember 2025-VNNMedia- Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, kini resmi bebas dari 17 dakwaan pencucian uang dan kegagalan melaporkan pendapatan. Kejaksaan Agung Malaysia telah memutuskan untuk menarik banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya membebaskan Rosmah

Pemberitahuan penarikan banding tersebut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Banding pada 9 Desember 2024, secara eksplisit menyatakan bahwa pihak kejaksaan “tidak bermaksud untuk melanjutkan proses hukum” atas kasus tersebut

Dengan penarikan ini, banding dianggap ditolak sesuai dengan Peraturan Pengadilan Banding 1994, dan manajemen kasus yang dijadwalkan pada 22 Desember dibatalkan

Kasus ini bermula dari 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan lebih dari RM7 juta (US$2,2 juta) dan lima dakwaan gagal melaporkan pendapatan. Pada 19 Desember 2024, Hakim Pengadilan Banding, Muniandy, telah membebaskan Rosmah, 74 tahun, setelah mengabulkan permohonannya untuk membatalkan seluruh 17 tuduhan tersebut. Hakim Muniandy memutuskan bahwa pihak penuntut gagal menyajikan unsur-unsur kunci dari tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan

Pengacara Rosmah, Amer Hamzah Arshad, menyambut baik keputusan tersebut, menegaskan bahwa pembebasan kliennya adalah adil. “Kami lega bahwa dia telah sepenuhnya dibebaskan dari tuduhan,” kata Amer Hamzah. “Seluruh proses ini merupakan ujian berat baginya, dan kami senang melihat bahwa keadilan akhirnya ditegakkan dan kasus ini ditutup.”

Meskipun bebas dari dakwaan pencucian uang ini, Rosmah Mansor saat ini masih menghadapi proses hukum lain. Ia sedang mengajukan banding atas vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta terkait kasus korupsi proyek sekolah pedesaan hibrida tenaga surya

sumber: The Straits Times

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News