
Jakarta, Senin 09 Maret 2026 – VNNMedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI di Kuningan.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
“Benar, YH (Yeka Hendra),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (9/3/2026) dilansir Antara.
Anang mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, juga berkaitan dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus yang disidik. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung di kantor Ombudsman.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News