
SUMENEP, 2 April 2026 – VNNMedia – Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), banyak ditiru kota/kabupaten lain di Jawa Timur.
Sebagai buktinya, beberapa pejabat Pemkot Probolinggo melaksanakan studi tiru ke Pemkab Pasuruan, Kamis (2/4/2026).
OPD yang dituju yakni Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
Pantauan di lokasi, dari Pemkot Probolinggo, rombongan berasal dari BKPSDM dan beberapa OPD lain.
Kabid Formasi Informasi dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kota Probolinggo, Riski Fadillah menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan merupakan daerah pertama kali di Jatim yang menerapkan manajemen talenta dalam pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Oleh sebab itu, pihaknya memandang perlu untuk ngangsuh kaweruh (mencari tahu) bagaimana cara Pemkab Pasuruan bisa berhasil dengan sangat efektif dan efisien.
“Terima kasih sudah diterima dengan sangat baik. Tujuan kami memang untuk studi tiru karena Pemkab Pasuruan ini melaksanakan manajement talenta dalam pengisian JPT, dan itu pertama kali di Jatim dan disetujui oleh BKN,” ungkapnya.
Usai studi tiru, Pemkot Probolinggo akan langsung mengaplikasikannya, sehingga tak perlu repot-repot lagi dalam menentukan pejabat mana saja yang berhak dan layak untuk dipromosikan.
“Sudah pasti akan kami aplikasikan sesegera mungkin,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman menjelaskan bahwasanya manajemen talenta hadir sebagai kompas karier pegawai. Utamanya memastikan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi pegawai tidak lagi didasarkan pada kepentingan pribadi atau kedekatan personal, tapi kompetensi yang terukur.
“Karena dengan manajemen talenta ini justru memudahkan Komite Talenta untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan promosi dan memudahkan Bupati sebagai penanggung jawab kepegawaiannya,” jelasnya.
Dijelaskan Fathur, Pemkab Pasuruan memilih skema manajemen talenta daripada seleksi terbuka, dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi. Khususnya di tengah kebijakan penghematan anggaran dari pemerintah pusat.
“Metode seleksi terbuka membutuhkan biaya besar dan waktu yang cukup panjang. Sementara saat ini ada instruksi efisiensi anggaran, sehingga kami memilih manajemen talenta yang lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan kali ini, Pemkab Pasuruan sudah merujuk ke sejumlah regulasi teknis yang ada, diantaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN.
Selain itu, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 terkait percepatan penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah dan juga Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu sudah jelas ditegaskan bahwa pengelolaan ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.
Telusuri berita lain di Google News VNNMedia